Rugi Besar Pt Kai Tuntut Ganti Rugi Ke Perusahaan Truk Usai Kecelakaan
Rugi Besar Pt Kai Tuntut Ganti Rugi Ke Perusahaan Truk Usai Kecelakaan Pt kai daop 8 surabaya mengaku akan mengajukan proses hukum kejadian kecelakaan maut temperan antara ka commuter line jenggala dan truk trailer muatan kayu gelondongan di jpl 11 antara stasiun indro stasiun kandangan, di wilayah kebomas, gresik, jawa timur, selasa (8 4) malam. Surabaya, mci news – pt kereta api indonesia (kai) daop 8 surabaya memastikan akan menempuh jalur hukum, dan menuntut ganti rugi kepada pihak pengusaha dan sopir truk yang dianggap lalai hingga menyebabkan kecelakaan kereta api (ka) commuter line jenggala.
Masinis Tewas Dalam Kecelakaan Pt Kai Tuntut Ganti Rugi Ke Perusahaan Truk Pt kai daop 8 surabaya bakal menuntut ganti rugi atas kecelakaan maut temperan antara kereta api commuter line jenggala dengan truk muatan kayu. Saat melintasi rel perlintasan, truk kontainer diduga tidak melihat atau mendengar suara klakson dari kereta api yang sedang melintas. sedangkan jarak kereta api dengan truk sudah terlalu dekat. akibatnya benturan keras pun terjadi, kereta api menabrak bagian bak truk sebelah kanan belakang. Pt kereta api indonesia (kai) daop 8 surabaya memastikan akan menempuh jalur hukum dan menuntut ganti rugi kepada pihak pengusaha dan sopir truk yang dianggap lalai dan menyebabkan kecelakaan tersebut. Manager humas kai daop 8 surabaya, luqman arif menegaskan, kai daop 8 surabaya akan melanjutkan kasus tersebut ke ranah hukum dan menuntut ganti rugi kepada pemilik maupun pengemudi.
Hitung Kerugian Pt Kai Akan Tuntut Ganti Rugi Ke Pemilik Truk Yang Pt kereta api indonesia (kai) daop 8 surabaya memastikan akan menempuh jalur hukum dan menuntut ganti rugi kepada pihak pengusaha dan sopir truk yang dianggap lalai dan menyebabkan kecelakaan tersebut. Manager humas kai daop 8 surabaya, luqman arif menegaskan, kai daop 8 surabaya akan melanjutkan kasus tersebut ke ranah hukum dan menuntut ganti rugi kepada pemilik maupun pengemudi. Luqman juga menegaskan, kai daop 8 surabaya akan melanjutkan kasus tersebut ke ranah hukum dan menuntut ganti rugi kepada pemilik maupun pengemudi truk. Kai menyatakan bakal meminta ganti rugi kepada pemilik truk trailer yang tersangkut di perlintasan kaligawe, berdampak pada terhambatnya 10 ka. Manajer humas kai daop 8 surabaya luqman arif menjelaskan, pihaknya akan melanjutkan kasus tersebut ke ranah hukum dan menuntut ganti rugi kepada pemilik maupun pengemudi truk. Manajer humas kai daop 8 surabaya, luqman arif, menyatakan bahwa pihaknya akan menuntut baik pengusaha maupun pengemudi truk akibat kelalaian yang mengakibatkan berbagai kerusakan, termasuk meninggalnya seorang asisten masinis.
Comments are closed.